(Ket Poto: Polda Sumbar Ungkap Kasus BBM Subsidi)
IWOSUMBAR.COM, PADANG – DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus illegal logging dan BBM bersubsidi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Dwi Sulistyawan, bersama Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Mapolda Sumbar.
“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging,” kata Dwi
Dwi membeberkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka FZ (37).
Modus yang dilakukan tersangka, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck, kemudian mereka pindahkan ke dalam sejumlah jerigen.
“BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada Sdr TM yang (DPO),” ujarnya.
Kemudian Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka AT (52).
Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.
Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dilakukan penangkapan terhadap PR (22).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570. yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 (Dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 (tiga puluh satu koma lima) Liter.
“Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjujtnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di Jln By Pass Kelurahan Pasar Ambacang Kota Padang telah dilakyukan penangkapan terhadap BT (27).
Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah di amankan.
Modus tersangka, BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di angkut oleh 1 Unit Mobil Truk Tanki kapasitas 10.000 Liter, BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut di dapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.
“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang di angkut sekira 10.000 liter yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ucapnya.





