(Ket Poto – Komisioner KI Sumbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG – KETERBUKAAN informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang fundamental. Semakin transparan penyelenggaraan negara, semakin mudah pula pertanggungjawaban atas kebijakan dan pengelolaan pemerintahan.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan hal ini dalam acara peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di ZHM Premiere Hotel Padang pada Senin (24/6), dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Musfi Yendra menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum penting untuk menjamin akses publik terhadap informasi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti budaya kerahasiaan di beberapa badan publik, kurangnya kesadaran pemimpin tentang pentingnya keterbukaan informasi, serta keterbatasan anggaran dan dukungan untuk pengelolaan informasi publik.
“Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2028, yang baru berusia lima bulan, memiliki visi besar untuk mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat. Visi ini menjadi landasan bagi para komisioner dalam empat tahun ke depan untuk mempercepat transformasi badan publik menuju kebijakan yang lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyadari tantangan ini dan menjadikannya platform utama dalam agenda mereka. Mereka menjalankan lima misi utama, termasuk program kerja yang luas dan pendampingan di 19 kabupaten/kota untuk memastikan efektivitas implementasi.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya pada acara peluncuran Monev 2024, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung upaya Komisi Informasi Sumatera Barat dalam memberikan pendampingan yang konsisten kepada badan publik.
“Kita harus berusaha keras untuk meningkatkan jumlah badan publik yang informatif di Sumatera Barat,” ujarnya.
Pada pelaksanaan Monev tahun ini, fokus utama adalah evaluasi badan publik dalam mematuhi standar keterbukaan informasi publik. Data dari Monev tahun sebelumnya menunjukkan bahwa dari total 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hanya 3 yang telah memenuhi kriteria informatif. Angka yang serupa juga terlihat pada tingkat kabupaten/kota dan berbagai lembaga lainnya di provinsi ini.
Selain itu, acara ini juga melibatkan beberapa kegiatan penting seperti peluncuran e-Monev 2024 oleh Gubernur Sumatera Barat, penandatanganan Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik dengan berbagai pimpinan daerah, dan penandatanganan kerjasama dengan Badan Publik seperti BPS Provinsi Sumatera Barat dan Politeknik Negeri Padang. Langkah konkret ini mendukung visi untuk menciptakan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat.
Acara ini diharapkan membawa manfaat besar dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. (*)





