(Ket Poto: Gubernur Mahyeldi Suport acara Launching Monev KI 2024)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -UNDANG- UNDANG Keterbukaan Informasi Publik (UU- KIP) yang menjadi dasar lahirnya Komisi Informasi (KI) dan pemerintah harus memfasilitasi segala keterbukaan di Badan Publik.
Atas perintah UU KIP itu, KI Sumatera Barat (Sumbar) lahir dan dibentuk pada tanggal 4 September 2014, dan kini sudah 3 periode tugas KI di Sumbar.
KI Sumbar harus dapat memberikan fit back kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan badan publik.
“KI menjalan tugas harus maksimal, jangan pikirkan anggaran dan yang lain karena Pemprov saat all out untuk KI Sumbar ini,” demikian ucapan Mahyeldi ketika acara launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin 24/6-2024.
“Ada informasi dikecualikan, ini tertera langsung UU 14 tahun 2008. Tapi tidak mudah menjadi aktor informasi itu dikecualikan harus melewati uji konsekuensi oleh badan publik,” kata Gubernur Mahyeldi.
Atas pelaksanaan Monev 2024, Mahyeldi memastikan sebagai upaya KI Sumbar yang komit dan konsisten memberikan pendampingan kepada badan publik.
“OPD di Pemprov Sumbar tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif, jika tidak maka saya akan jadikan sebagai penilaian kinerja kepala OPD masing-masing,” pungkasnya. (**)





