IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat (Sumbar) November 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan sebanyak 16.140 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Nantinya pantarlih akan ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua orang.
“Sementara dari hasil pemetaan TPS, terdapat 10.785 TPS yang tersebar di 179 kecamatan, 1.265 desa atau nagari di seluruh wilayah di Sumbar,” sebut Komisioner Sosialisasi KPU Sumbar Jons Manedi. Senin (10/6).
Untuk pendaftaran pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13-19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024.
Kemudian hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
“Jadi, yang mengumumkan nantinya PPS karena yang merekrut teman-teman pantarlih adalah PPS, atas koordinir oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.
Pertalih akan berkerja selama satu bulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga.
“Tugas sebulan. Kerjanya mencocokkan, dan meneliti dalam ini bisa menambah data pemilih yang belum terdaftar dan menghapus orang-orang yang TMS (tidak memenuhi syarat) dari daftar pemilih tersebut,” katanya.
Para petugas pantarlih sebelumnya akan diberikan bimbingan teknis terkait tugas-tugas mereka.
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU provinsi, untuk Sumbar terdapat 4.118.366 pemilih, yang terdiri dari 2.035.176 pemilih laki-laki, dan 2.083.190 pemilih perempuan.
“Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti oleh teman-teman pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga,” ujarnya.
Jons Manedi mengatakan, hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
Kemudian menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas. (**)





