IWOSUMBAR.COM, PADANG – sekaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mendirikan sebelas pos penjagaan untuk membatasi masyarakat yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi.
“Ya, masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7).
Dia mengatakan kalau kegiatan pembatasan tersebut juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan sebanyak 11 pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses menuju Bukittinggi.
“Totalnya ada sebelas pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi,” katanya.
Berikut sebelas pos tersebut, 1, berada di Simpang Atas Ngarai, 2. Simpang Petak IKABE, 3.Simpang Taluak Aur Atas, 4. Simpang Jambu Air,
- Simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), 6. Simpang Pos Polisi Aur Kuning, 7.
Simpang Istana Mie, 8. Simpang BMW 2000, 9. Simpang Surau Gadang, 10. Simpang Taman Gadut dan 11. Simpang Gadut.
Dikatakan bagi warga yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi, dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niat, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali.
“Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang,” katanya.
Seperti diketahui juga, selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu.
Diketahui, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok. (**).





