Hukum

Lapak PKL di Jalan Pattimura Padang Ditertibkan 

2
×

Lapak PKL di Jalan Pattimura Padang Ditertibkan 

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Meja PKL Jalan Pattimura Padang Diangkut Satpol PP)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PEDAGANG Kaki Lima yang tidak menggubris peringatan larangan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang terpaksa dilakukan penertiban.

Lapak para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Trotoar Jalan Patimura ditertibkan oleh petugas Satpol PP Padang, Senin (10/6/24).

Diketahui bahwa Trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga menganggu akses pejalan kaki selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga  Pol PP Padang Sita Belasan Botol Minol di Atom Center

Kasat Pol PP Padang, Chandra mengatakan Sebelum penertiban pihaknya telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar, Karena tidak mengindahkan himbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini.

“Kita sudah beri surat teguran namun tidak di indahkan maka upaya penindakan dilakukan,” terang Chandra.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menghimbau agar Para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota.

Baca Juga  Kasus Kanjuruhan, Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura tersebut di lakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar.

Untuk barang bukti, kursi dan meja para pedagang tersebut disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang. (**)