Peristiwa

Tiga Sengketa PHPU di Sumbar Akan Diputus MK

3
×

Tiga Sengketa PHPU di Sumbar Akan Diputus MK

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Hamdan Baju Hitam Saat Sidang PHPU di MK)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan, menyatakan bahwa dari empat sengketa partai politik dan satu sengketa bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya tiga sengketa yang dilanjutkan ke sidang berikutnya.

“MK menjadwalkan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pembacaan putusan oleh MK dijadwalkan pada 7-10 Juni 2024,” ujarnya melalui pesan singkat pada Senin pagi, 3 Juni 2023.

Hamdan menjelaskan, setelah KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota secara nasional tahun 2024, MK membuka ruang bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Juga  Wisuda UNP, Orasi Ilmiah Hasto Jelaskan Geopolitik Sukarno

Dikatakan Hamdan, dari Sumbar, terdapat lima perkara yang diajukan oleh pemohon, yaitu sengketa dari Irman Gusman untuk pemilihan DPD. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1. PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat. Dan Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok serta dari Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

“MK telah melakukan serangkaian proses terhadap lima perkara ini, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, memanggil para pihak terkait, serta pembacaan permohonan,” kata Hamdan.

Setelah pembacaan permohonan, dilakukan pembacaan jawaban oleh pihak termohon, yakni KPU RI. Pada tahap ini, alat bukti disampaikan, dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan juga disampaikan.

Baca Juga  144.392 Personil Gabungan Diturunkan dalam Operasi Ketupat

Setelah proses ini, lanjut Hamdan, MK melakukan musyawarah hakim dan pada 21 Mei 2024 memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan perkara. Pada 21-22 Mei 2024, MK memutuskan dua perkara, yakni perkara PPP dan NasDem, tidak dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.

“Pagi ini, KPU menghadapi agenda pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap tiga perkara, yaitu perkara Irman Gusman, PDIP, dan Partai Gerindra,” ujarnya.

Hamdan berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi yang kondusif.

“Kita berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun keputusan MK, KPU akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (**)