(Ket Poto: Webinar Universitas Paramadina via Zoom)
IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -REVISI Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian banyak pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan masyarakat luas. Perubahan ini dianggap krusial karena MK berperan sebagai penjaga marwah Konstitusi UUD 1945.
Fahmi Wibawa, Direktur Eksekutif LP3ES, menyampaikan pandangannya pada webinar yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan LP3ES dengan tema “Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?” pada Minggu (26/5/2024) melalui Zoom. Fahmi menekankan bahwa revisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap independensi dan kinerja hakim konstitusi.
Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, juga mengungkapkan kekhawatirannya.
“Setelah Presiden Jokowi mereformasi dan melemahkan undang-undang KPK, kini giliran MK yang disasar. Ada kekhawatiran UU ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ahmad Khoirul Umam, Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI), menjelaskan bahwa pada 2022-2023, sejumlah keputusan MK menghalangi agenda ekonomi politik beberapa elemen.
“Hal ini dianggap tidak seimbang karena sembilan hakim MK terlihat lebih kuat dibandingkan 500 anggota parlemen. Namun, MK bertindak sebagai koreksi terhadap proses legislasi yang ceroboh,” jelasnya.
Umam juga mengkritisi logika politik di Indonesia yang perlu diperbaiki. Menurutnya, MK, meski lembaga yudisial, tidak kebal dari intervensi politik dan pengaruh ekonomi. “Keputusan MK Nomor 90 mencerminkan kemunduran dalam penegakan konstitusi progresif,” tambahnya.
Umam menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan transparansi dalam seleksi hakim MK untuk menghindari dominasi politis.
“Revisi UU MK harus memperhatikan mekanisme penggantian hakim yang berhalangan hadir untuk menghindari deadlock, seperti yang terjadi pada pilpres lalu dengan rasio hakim 4:4,” tegasnya.
Mahaarum Kusuma Pertiwi, dosen Universitas Gadjah Mada, menyebut revisi UU MK selama beberapa tahun terakhir penuh dengan kontroversi. Ia menyoroti masa jabatan hakim, perubahan dalam UU No. 8/2011, dan ancaman terhadap hakim yang bersikap dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024.
“Kasus Aswanto yang di-recall DPR menunjukkan intervensi terhadap independensi MK. Ini bisa terjadi lagi pada hakim yang dissenting opinion pada Pilpres 2024,” katanya.
Catatan lain dari Mahaarum termasuk masa jabatan hakim MK (10 tahun) yang dievaluasi setiap 5 tahun. “Revisi ini terkesan mempolitisasi yudisial dan menciptakan ketidakadilan,” tambahnya.
Prof. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa legislasi parlemen saat ini tertekan oleh cabang kekuasaan lain, termasuk eksekutif.
“Kekuatan presiden dalam membentuk legislasi sering mengabaikan parlemen, mirip dengan situasi di Amerika Latin,” jelasnya.
Fitra menyatakan bahwa meskipun MK dapat membuat keputusan mengikat, lembaga ini tidak memiliki fungsi representasi seperti parlemen.
“Keputusan MK harus didasarkan pada gagasan akseptabilitas dan partisipasi yang bermakna. Parlemen memiliki fungsi representasi, sedangkan hakim dan eksekutif tidak,” tegasnya. (AT)





