Hukum

Polisi Akan Tilang yang Menerobos Jalur Lembah Anai

3
×

Polisi Akan Tilang yang Menerobos Jalur Lembah Anai

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PIHAK kepolisian akan menindak tegas pengendara yang coba menerobos jalur Lembah Anai, yang saat ini masih dalam perbaikan akibat kerusakan pasca bencana alam.

“Kami akan menjerat masyarakat yang bandel karena melewati jalur Lembah Anai yang menghubungkan Padang-Bukittinggi dengan menilang mereka,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik, pada Senin siang (27/5).

Kombes Pol Dwi menjelaskan bahwa jalur tersebut masih dalam tahap perbaikan setelah banjir bandang yang terjadi beberapa hari lalu, sehingga pengendara dilarang melintasinya.

Baca Juga  Pengisian Kuisioner jadi Kunci Badan Publik Informatif

“Dasar penindakannya adalah Undang-undang Lalu Lintas, karena jalur tersebut tidak boleh ditempuh (verboden) selama dalam masa perbaikan,” jelasnya.

Sebagai Dirlantas Polda Sumbar, ia mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan Padang-Bukittinggi, atau sebaliknya, untuk tidak menggunakan jalur tersebut.

“Masyarakat kami himbau untuk menggunakan jalur alternatif yang dianjurkan, seperti jalur Malalak dan Sitinjau Lauik,” tambahnya.

Kombes Pol Dwi menegaskan bahwa jika masyarakat tetap memaksa melewati jalur tersebut, akan mengganggu proses perbaikan jalan.

“Pengendara yang tetap melintas akan menghambat proses perbaikan jalan. Jalur tersebut belum boleh dilalui karena sangat berisiko tinggi, mengingat kontur masih labil meskipun jalan sudah diperbaiki,” pungkasnya. (**)