Peristiwa

Wartawan Sumbar Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

3
×

Wartawan Sumbar Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Dalam Aksi Wartawan Tandatangani Pernyataan Tolak RUU Penyiaran)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PULUHAN dari Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat melakukan aksi demo dengan turun ke jalan. Mereka menolak tentang revisi RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I karena dianggap berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Koalisi jurnalis yang tergabung di AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar bergerak dari dan berorasi di perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar, Jumat siang (24/5/2024).

Salah satu koordinator aksi yang juga Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyampaikan, bahwa jika RUU tersebut lolos jadi undang-undang di DPR, maka yang akan terdampak adalah segenap jurnalis, media dan masyarakat.

Baca Juga  KPU Sumbar Peduli dan Sosialisasikan Pilkada di Agam

Untuk itu, dalam aksinya dia meminta DPR meninjau ulang “pasal-pasal rawan” di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, dan yang terlibat.

DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, harus lebih memperhatikan secara mendalam UU Pers sebelum membuat revisi UU Penyiaran agar tidak merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi dan pers Indonesia, terutama berkaitan dengan larangan penayangan jurnalisme investigasi.

Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Tinjau PSU di Pasaman Berjalan Lancar

“Itu semua sudah diatur dalam UU Pers dan tidak perlu lagi diatur di RUU Penyiaran. Pasal 4 ayat (2) UU Pers telah menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran”, terang Mulyadi.

Sekali lagi dia menekankan, larangan di RUU itu berpotensi membungkam kemerdekaan pers. “DPR harus ingat bahwa UU Pers adalah produk reformasi, untuk itu mereka harus paham dan menyadari itu,” tegas Defri Mulyadi. (**)