Hukum

PKL Pasar Raya Padang Kembali Diterbitkan Satpol PP

1
×

PKL Pasar Raya Padang Kembali Diterbitkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

(Satpol PP Padang Tertibkan PkL Pasar Raya)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -PENATAAN dan penertiban pasar raya Kota padang kembali dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan yakni dari Dinas Perdagangan dan TNI, Polri.

Dalam penertiban tersebut tim gabungan kembali mengangkut puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang langsung di naikkan ke atas mobil dalmas Satpol PP Padang.

“Ada puluhan barang bukti yang kita amankan tadi, mulai dari lapak milik pedangan, kursi, meja, hingga payung yang sedang terpasang kita amankan dan itu kita jadikan barang bukti dan semua sudah kita serahkan ke PPNS untuk di data dan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar dan Anjal Kota Padang

Rozaldi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pedagang berjualan namun harus sesuai dengan peraturan keputusan Walikota 438 tahun 2018. Yaitu tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima kawasan pasar raya barat.

“Semua barang-barang dagangan usai berjualan jangan di tinggal, jika di tingalkan terpaksa kami tertibkan,” ujarnya.

Sebelumnya setalah dilakukan penertiban dan penataan, Pasar Raya padang sudah mulai tertata dengan baik dan rapi, bahkan terlihat juga pedagang yang ikut bahu-membahu untuk merapikan lapak pedagang yang melanggar, dengan harapan pengunjung pasar bisa nyaman berbelanja di pasar raya padang.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Minol dan Puluhan Remaja

Dirinya berharap, semua pedagang yang berjualan di pasar raya untuk selalu patuh dan mentaati aturan yang berlaku, guna menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman dan ramai di kunjungi pembeli. (**)