Hukum

Dukun Curi HP Ditangkap untuk Kelima Kalinya

4
×

Dukun Curi HP Ditangkap untuk Kelima Kalinya

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Dukun ditangkap tim klewang Polresta Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PRIA bernama Dukun, sudah empat kali keluar masuk penjara, ditangkap lagi oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, mengatakan bahwa Dukun ditangkap saat berada di sebuah warung di Gunung Panggilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (16/5).

“Pelaku ini ditangkap karena diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Padang,” ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra Jumat (17/5/2024).

Dikatakan Dukun cukup lihai dalam melancarkan aksinya dan tidak pernah merasa jera meski sudah empat kali masuk penjara. Dengan kasus baru ini, ia ditangkap untuk kelima kalinya.

Baca Juga  IS Diduga Pembunuh Nia Akhirnya Tertangkap di Loteng Rumah

Penangkapan Dukun yang kelima kali ini berawal dari laporan seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian di kos-kosannya yang beralamat di Jl Permata I, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Saat korban bangun pagi, ia melihat handphone-nya sudah tidak ada. Korban juga mendapati pintu kosnya dalam keadaan terbuka, diduga dicongkel oleh pelaku, lalu melaporkannya ke Polresta Padang,” ungkap Dedy.

Setelah menerima laporan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan handphone korban berada dalam penguasaan seorang pria berinisial F.

Baca Juga  Polda Sumbar Transparan Penanganan Pelanggaran Anggota

“Kami kemudian mencari keberadaan F dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, F mengaku bahwa handphone tersebut digadaikan kepadanya oleh seorang laki-laki bernama Dukun,” sebut Dedy.

Berdasarkan pengakuan F, Tim Klewang segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dukun di kawasan Nanggalo.

“Saat kami tangkap dan diinterogasi, Dukun mengakui telah mencuri Hp milik korban dan menggadaikan handphone tersebut kepada F,” jelas Dedy.

Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polresta Padang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Dukun terancam pasal 363 KUHP. (**)