Peristiwa

Pilkada 2024, KPU Sumbar Lantik 895 PPK

3
×

Pilkada 2024, KPU Sumbar Lantik 895 PPK

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 895 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 179 kecamatan pada 19 kabupaten/kota Sumatra Barat, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menyatakan bahwa pelantikan PPK ini adalah langkah awal yang penting dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Proses pelantikan ini mengikuti SK KPU 476 Tahun 2024 yang mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan seleksi terbuka badan adhoc melalui beberapa tahap, yaitu pendaftaran, tes tertulis dengan metode CAT, dan wawancara.

“Jumlah pendaftar di seluruh wilayah KPU Sumatera Barat mencapai 4.927 orang, terdiri dari 2.813 laki-laki dan 2.114 perempuan. Penelitian administrasi dilakukan dari tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024, dengan hasil penelitian diumumkan pada 4-5 Mei 2024, yaitu sebanyak 2.656 orang dari total kebutuhan 895 anggota PPK,” ungkap Jons Manedi.

Baca Juga  KPU dan HMI Sumbar Sosialisasikan Partisipasi Pemilih Kalangan Muda

Seleksi tertulis menggunakan Computer Assisted Test berlangsung pada 6-8 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Seleksi wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. PPK terpilih kemudian ditetapkan dan dilantik pada 16 Mei 2024.

“Para anggota PPK yang dilantik telah melalui seleksi yang ketat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Mereka adalah sumber daya manusia yang berintegritas, melalui proses yang terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jons Manedi pada keterangan.

Baca Juga  Sumbar Cov-19, Positif 276 Jumlah 47.271, Wafat 10 Total 1.071

Kepada anggota PPK yang baru dilantik diharapkan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan imparsial sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu untuk kesuksesan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

PPK yang dilantik akan bekerja selama 8 bulan, mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, membantu KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Setelah dilantik, anggota PPK diberikan orientasi dan pemantapan, serta membacakan pakta integritas untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

“Latar belakang anggota PPK beragam, sehingga mereka harus bekerja secara kolektif dan mendukung satu sama lain. Mereka diharapkan dapat berkontribusi besar dalam suksesnya pelaksanaan tahapan pilkada serentak nasional tahun 2024,” tutupnya. (**)