Hukum

Pencuri Terekam CCTV, Ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

2
×

Pencuri Terekam CCTV, Ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

Sebarkan artikel ini

PASBAR – SEORANG nelayan berinisial TH (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan tersebut terjadi di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada Selasa (14/5/2024).

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (11/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah toko (ruko) milik Nurmatias di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Baca Juga  Sidang SIP Hal Proyek Wali Nagari Tak Dihadiri Pemohonnya

Pada laporan itu polisi segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di ruko korban yang merekam aksi pelaku,” jelas Fahrel Haris.

Setelah mendapatkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan bukti yang cukup, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas, dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.

Baca Juga  Polda Sumbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Padang

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

“Pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2021,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)