Hukum

Edarkan Sabu Pada Nelayan DD Ditangkap Polsek Koto Tangah

11
×

Edarkan Sabu Pada Nelayan DD Ditangkap Polsek Koto Tangah

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Barang Bukti Sabu DD)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- TIM Reskrim Polsek Koto Tangah di pimpin Kanit Reskrim Ipda Jamaldi berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. (08/5/2024)

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan belasan paket kecil narkoba pada tersangka yang berinisial DD.

Diketahui DD sebelumnya pernah masuk penjara dengan Kasus yang sama.

“Penangkapan kita lakukan saat tersangka akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Jamaldi.

Baca Juga  Sat Narkoba Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan diedarkannya yang baru saja dibeli olehnya dari seorang bandar di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, dengan harga 2.5 juta rupiah.

“Selain menjual kepada pelanggannya, sabu-sabu juga dijual kepada nelayan di kawasan Pasia Nan Tigo”, ujarnya.

Sementara, Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino Chanigo, didampingi Kanit Ipda Jamaldi, menyatakan saat ini pihaknya melakukan pengembangan.

Selain belasan paket kecil sabu-sabu, polisi juga menyita ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembelinya, serta barang bukti lainnya seperti bong, korek api, dan uang sebesar 200 ribu rupiah.

Baca Juga  Kakorlantas: Humanis dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” , ujar Kapolsek. (**)