(Ket poto: Satpol-PP Padang berusaha pindahkan lapak PKL)
IWOSUMBAR.COM, PADANG – PEDAGANG Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan dikawasan Kecamatan Pauh ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Rabu (8/5/24).
Penertiban tersebut diikuti Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Satpol PP Padang, Riko Afriwan serta turut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”Ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Dikatakan, sebelum petugas melakukan penertiban, pihak kecamatan beserta kelurahan telah memberikan teguran lisan maupun tulisan.
“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatn Pauh dan kelurahan Kapalo Koto mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, saat sampai dilokasi ditemukan para pkl tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah menlanggar peraturan.
“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,” jelas Chandra.
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah. (**)





