IWOSUMBAR.COM, PADANG- OKNUM polisi berpangkat Aipda dengan inisial A telah ditangkap oleh BNNP Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa ganja sebanyak 141 paket, di mana setiap paketnya memiliki berat satu kilogram. Narkotika ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurut informasi yang diperoleh, A berencana membawa ganja tersebut ke Kota Padang. Dari hasil interogasi, A mengaku bahwa dia disuruh oleh seorang teman yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ganja ke Sumbar. Kami segera bertindak dan bergerak ke perbatasan untuk melakukan penindakan. Mobil yang dikendarai oleh oknum ini berhasil kami tangkap di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada hari Senin (29/4),” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas pada media.
Mobil oknum polisi ini sempat dikejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil dicegat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut membawa ganja.
Aipda A bertugas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang. Pihak berwenang masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan A dengan narapidana yang mengendalikan pengiriman ganja ini.
Selama pemeriksaan sementara, diketahui bahwa A menerima bayaran sebesar Rp 2 juta dari narapidana untuk setiap kali pengiriman ganja ke Sumbar. A mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan tindakan tersebut.
“Pengakuannya adalah dia sudah beberapa kali menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah totalnya belum dibicarakan, tetapi sebelumnya dia mengaku pernah menerima Rp 5-6 juta,” tambah Ikhlas.
Selanjutnya BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang untuk menyelidiki pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana. (**)





