Hukum

Kedapatan Bawa Ganja WS Ditangkap Resnarkoba Pasbar

2
×

Kedapatan Bawa Ganja WS Ditangkap Resnarkoba Pasbar

Sebarkan artikel ini

(Ket poto: barang bukti Ganja kering WS)

IWOSUMBAR.COM, PASBAR – TIM Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria dengan inisial WS alias Iwil atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, berupa ganja kering.

Menurut Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat Koto Tangah terkait penyalahgunaan narkotika.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap WS alias Iwil pada hari Senin (22/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Jln. Koto Tangah – Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Polda Sumbar Gelar FGD, Kolaborasi Pengawasan Bantuan Sosial

Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Ramadhan, dan timnya dipimpin oleh Kapolres Pasaman melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.

Pada saat tersangka akan melewati Jln. Koto Tangah, petugas melihatnya dan langsung mengejar. Setelah pengeledahan, barang bukti narkotika jenis ganja ditemukan dipinggir jalan setelah tersangka membuangnya saat berputar balik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sehingga petugas langsung menangkapnya dengan disaksikan oleh perangkat nagari”.

Baca Juga  Di Rakernis Kapolri Minta Pertahankan Kepercayaan Publik

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, ujarnya. (r)