Nasional

Kemenag Ingatkan Naik Haji Harus Gunakan Visa Resmi

4
×

Kemenag Ingatkan Naik Haji Harus Gunakan Visa Resmi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG -DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengingatkan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

“Bahkan jika ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji”.

Hal ini disampaikan Hilman Latief banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga  PERTAHKINDO Gelar Simposium Konstruksi Nasional

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” ujarnya dalam siaran persnya. Minggu (21/4/2024).

Dikatakan bahwa pihak Saudi telah menyampaikan tentang penyalahgunaan penggunaan visa non haji 2024, akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.

Diketahui Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga  Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Runtuhkan Wibawa MK

“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah” katanya.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman. (r)