Hukum

Polres Pasbar Tangkap Tiga Penyalahgunaan Narkoba

1
×

Polres Pasbar Tangkap Tiga Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PASBAR – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Keduanya berinisial ZF (42) dan DD (43).

Kedua tersangka ditangkap di Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB oleh tim opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyampaikan penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah tersebut.

“Mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan.

Baca Juga  SIP Perkara Tanah Ibuh Payakumbuh, KI Tolak Bersyarat

Saat penggerebekan, pelaku DD mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu, namun berhasil dicegah oleh petugas.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, timbangan digital, dan sejumlah paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Kedua tersangka, ZF dan DD, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tim opsnal juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44) di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Baca Juga  RE Bawa Ganja 20 Kg Ditangkap Polres Sijunjung

Diketahui pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan 2019.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di daerah tersebut.

“Pelaku ND juga dijerat dengan Undang-Undang yang sama seperti ZF dan DD”.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pasaman Barat. (r)