IWOSUMBAR.COM, PADANG -PEMERINTAH Arab Saudi telah mengumumkan aturan baru terkait visa umroh untuk tahun 2024.
Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama RI, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa (16/4/2024).
Menurut informasi dari stafsus Wibowo, ada terdapat empat kebijakan terkait visa umroh.
Pertama, visa umroh hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di tanah suci dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan non-ziarah lainnya.
Kedua, visa umroh berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.
Ketiga, visa umroh hanya dapat digunakan hingga tanggal 15 dzulqa’dah atau 23 Mei 2024.
Dan terakhir, ke Empat jemaah umroh diwajibkan meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis.
Aturan ini juga disebarkan melalui media sosial, mencerminkan kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait visa umroh tahun 2024. (r)





