Nasional

Idulfitri 1445, Menkumham Beri Remisi Khusus Total 159.557 Orang

3
×

Idulfitri 1445, Menkumham Beri Remisi Khusus Total 159.557 Orang

Sebarkan artikel ini

(Ket poto: Mentri Menkumham Yasonna Laoly)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -PADA momen Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu (10/4/2024), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan Muslim.

Total 159.557 orang menerima manfaat remisi tersebut pada Hari Raya IdulFitri 1445 H tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sedangkan, 1.214 Anak Binaan menerima PMP Khusus, di mana 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Baca Juga  Nursiah, Jemaah Kloter 05 Dirujuk ke Rumah Sakit

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak penerima RK, sedangkan Kanwil Sumatra Utara memiliki jumlah terbanyak penerima PMP Khusus.

Data per 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Dari jumlah tersebut, 194.775 orang beragama Islam. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Remisi dan PMP adalah bentuk apresiasi bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memperbaiki diri dan patuh terhadap peraturan.

Baca Juga  SE Pemerintah Tidak Mudik, Sholat Iduladha di Rumah

Dia berharap manfaat tersebut menjadi motivasi bagi mereka untuk memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat.

Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” sebut Menkumham.

Dia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan dan pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan sesuai berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (r)