Peristiwa

Pilkada 2024, 347 Ribu Syarat Dukungan Pendaftaran Bagi Calon Perseorangan

2
×

Pilkada 2024, 347 Ribu Syarat Dukungan Pendaftaran Bagi Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar temu awak media pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. Kamis, 4 April 2024.

Acara dipandu oleh Rino Sutrisno dan dihadiri oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, bersama dengan Komisioner lainnya seperti Medo Patria, Jons Manedi, dan Ori Sativa Syakban serta Plh Sekretaris.

Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumbar, menyampaikan bahwa meskipun tahapan pemilu 2024 belum selesai, rekapitulasi dan penetapan perolehan suara telah dilakukan oleh KPU Sumatera Barat dan dilaporkan ke KPU Pusat.

Namun masih terhambat dengan adanya sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung, dan KPU Sumbar telah menyokong data ke KPU Pusat terkait hal ini.

Baca Juga  Patroli "Tiga Pilar" Malam Hari, Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

“Untuk tahapan selanjutnya KPU akan menunggu putusan dari KPU masih menunggu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang masih berproses. Setelah Tiga hari setelah proses di MK barulah kita bisa memulai tahapan berikutnya”, ujarnya.

Selain itu, KPU Sumbar juga telah meluncurkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan sedang dalam proses pembahasan tagline dan ikon Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat.

Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, menambahkan bahwa media memiliki peran penting dalam menyukseskan setiap tahapan pemilu dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan media.

Baca Juga  Roadshow Radar BI di Cianjur Bertemu Pimpinan dan Pendiri Abpednas

Dia juga menyoroti pentingnya peran media dalam mencerdaskan pemilih dengan memberikan informasi yang akurat dan terkini mengenai proses pemilu, termasuk memberikan data ke KPU terkait dengan data pemilih.

“Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024” ujarnya.

Dikatakan KPU juga sudah membuka pendaftaran bagi calon perseorangan dengan syarat minimal membutuhkan dukungan sebanyak kurang lebih 350.000 KTP dukungan yang tersebar di 10 Kabupaten Kota. (**)