Nasional

Ini Aturan Kemenhub Untuk Perjalanan Transportasi Udara

2
×

Ini Aturan Kemenhub Untuk Perjalanan Transportasi Udara

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Kementerian, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid.

SE mulai berlaku 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.

“Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa”, ujarnya. Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga  Kapolri dan Menteri P2MI Sepakat Lindungi Pekerja Migran

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Sementara itu, aturan mengenai perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Chossypratama Rilis Lagu Lawas Lewat Format Dolby Atmos

Dikatakan, Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi.

“Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan”, ujar Dirjen Novie. (s-PW/NF)