IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATUAN Resnarkoba Polres Pasaman telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AM, diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis ganja.
AM ditangkap hari Selasa (26/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kedai di Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntor, membenarkan bahwa penangkapan AM, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di sebuah warung. Rabu (28/3).
Menindaklanjuti informasi Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Di TKP tim berhasil menangkap AM dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
Setelah di interogasi AM mengakui kepemilikan barang tersebut, dan langsung diamankan petugas ke polres berikut barang bukti 250 paket kecil ganja, plastik klip, kotak lampu, dan telepon seluler, dari tangan tersangka.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, ujarnya. (**)





