Hukum

Dirlantas Sumbar Berlakukan Pembatasan Pada Angkutan Barang

3
×

Dirlantas Sumbar Berlakukan Pembatasan Pada Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Nur Setiawan, mengumumkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Idul Fitri 1445 Hijriah dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2024.

Pembatasan operasional akan berlaku mulai tanggal 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB.

Mobil angkutan barang yang diizinkan melintas antara lain mobil hantar uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar dan Anjal Kota Padang

Sementara itu, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan tidak diizinkan untuk melintas.

Pembatasan operasional akan diberlakukan di ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), serta Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, serta surat edaran gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.

Baca Juga  Polda Sumbar Meminta Maaf Atas Kejadian Heboh & Viral di Masjid Raya

Pengusaha angkutan barang yang melanggar aturan akan dikenai tindakan tegas, termasuk penilangan dan pengandangan kendaraan.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui, ” katanya .

Para pemilik alat pengangkutan barang diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SKB dan surat edaran gubernur. (**)