Hukum

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berakhir Ricuh

2
×

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berakhir Ricuh

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PETUGAS gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim SK-4 Kota Padang pada Sabtu (23/3/2024) melaksanakan penertiban di Pasar Raya Padang mendapat perlawanan.

Dalam penertiban tersebut para petugas mendapat perlawanan oleh sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban pada lapak mereka.

Padahal surat edaran dari Keputusan Walikota No. 438 tahun 2018, PKL hanya diperbolehkan membuka lapak pada Pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat. Namun, saat tim gabungan melakukan pengawasan sekitar Pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai berjualan.

Baca Juga  Di Bimtek, Sutan Riska: KIP itu Penting dan Harus

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang, mengatakan sebelumnya telah dilakukan peneguran kepada PKL oleh dinas perdagangan dan anggota yang dikerahkan di pasar tersebut, namun tidak diindahkan.

“Oleh karena itu, dilakukan penertiban dan penyitaan barang-barang milik PKL sebagai barang bukti”, ujarnya.

Saat penertiban, terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL yang akhirnya berujung pada penyerangan terhadap petugas.

Chandra menambahkan bahwa ada seorang yang dicurigai sebagai provokator dan berhasil diamankan, dan beberapa PKL lainnya bahkan menaiki kendaraan operasional petugas untuk mengambil kembali barang-barang yang sudah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga  Irjen Teddy dan Eks Kapolres Bukittinggi Terlibat Kasus Narkoba

“Beberapa PKL melakukan pelemparan dan upaya pemukulan terhadap petugas”, ujarnya.

Kasat Pol PP Padang menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Barat.

Dia berharap agar PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan pihak Satpol PP akan tetap melakukan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran (**)