IWOSUMBAR.COM, PADANG- MERESPON laporan masyarakat adanya kedai kopi yang mengunakan live musik sehingga menimbulkan suara hiruk pikuk di bulan Ramadhan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang langsung mendatangi warung tersebut. Pada Kamis Malam (21/3) 2024
Tindakan dilakukan dalam upaya dari keluhan masyarakat terkait gangguan trantibum di kawasan tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga sekitar.
Pihak Satpol PP melakukan mediasi dengan pemilik kedai dan memberikan surat teguran guna menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman.
Kasi Bina Potensi Pol PP Padang, Suwondo, bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, menekankan pentingnya agar pemilik warung tidak lagi menggelar live musik hingga larut malam demi menjaga ketertiban bersama selama bulan Ramadan.
“Surat peringatan diberikan bertujuan agar pemilik kedai tidak mengganggu ibadah dan ketenangan warga sekitar dengan kegiatan live musik yang berlangsung hingga larut malam lagi,” tegas Suwondo. (**)





