IWOSUMBAR.COM, PADANG – PEMENANG pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum bisa langsung disebut sebagai presiden atau wakil presiden terpilih.
Hal tersebut dikarenakan pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Namanya sengketa perselisihan hasil pemilu atau biasa disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”.
Sesuai dengan undang undang Pada pihak yang keberatan diberi batas waktu keberatan pemilu maksimal 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu pada Rabu (20/3/2024)
Sementara pihak penggugat harus dari calon peserta pemilu dengan objek gugatan adalah hasil penetapan pemilu oleh KPU.
Menurut UU MK pasal 75 penggugat wajib menguraikan kesalahan penyelenggara yaitu KPU, dan menunjukkan hasil pemilihan pemohon yang benar menurutnya.
Sementara pihak Bawaslu juga turut hadir guna memberikan keterangan, sidang juga akan menghadirkan
Dalam persidangan setiap pihak akan menyiapkan saksi ahli atas dalil dalil yang di sengketakan.
Jadi harus menunggu hasil putusan sidang final selama 14 hari kerja sejak permohonan teregistrtasi. Mahkamah konstitusi.
Untuk diketahui gugatan di MK sendiri bukan ditujukan kepada pasangan yang menjadi pemenang pemilu, melainkan kepada pihak penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya ada tiga macam putusan dari MK, yaitu putusan sela, putusan final dan ketetapan.
Pada putusan sela adalah dilakukannya pemungutan suara ulang. Dan MK akan menunggu hasil pemungutan suara ulang.
Saat Sidang digelar kembali hakim MK akan mengeluarkan putusan yaitu yang pertama dikabulkan sebagian atau sepenuhnya, kedua ditolak dan ketiga adalah tidak dapat diterima.
Kalau bunyi putusan MK ditolak, maka putusan KPU terkait hasil suara penetapan yang memenangkan salah satu Paslon tetap berlaku.
Jika dalil permohonan Pemohonnya dianggap benar dan beralasan akibatnya beberapa permohonan dari pemohon akan dikabulkan sepenuhnya atau sebagian.
Nah setelah MK ketok palu baru ada namanya presiden dan wakil presiden yang sah terpilih. (**)





