HukumNasional

JK (35) Nabi Palsu Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

7
×

JK (35) Nabi Palsu Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – VIRAL Nabi gadungan, berinisial JK (35) akhirnya dibekuk Polres Tebing Tinggi. JK memviralkan diri di dunia maya (medsos). Dalam video tersebut JK membacakan narasi yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian terhadap sebuah agama.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, ketika pelaku mengunggah video berdurasi 1 menit 30 detik di media sosial dengan akun Nabi Jannes, yang menampilkan pelaku di tempat lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam keterangan pers Kepala Polres Tebing Tinggi (20/3), AKBP Andreas Tampubolon, menyatakan bahwa JK diamankan di hari yang sama disebuah bengkel Jalan Belibis, yang tidak jauh dari kediamannya.

Baca Juga  Tekuk Banten, Tim Cricket Sumbar Melaju ke Semi Final

Pelaku JK tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

“Untuk barang bukti, petugas menyita sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas berisi narasi, dan handphone android yang digunakan pelaku untuk membuat video kontroversial tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya postingan kontroversial tersebut mendapat respons negatif dari netizen dan menimbulkan kecaman, serta telah dibagikan oleh banyak orang sehingga menimbulkan keresahan.

Baca Juga  Caketum IKA Unand Suharman Noerman Ajak Alumni ke World Class Organization

“Untuk motif pelaku dalam melakukan perbuatannya tersebut, kami masih akan menyelidik lebih lanjut,” tutupnya”. (**)