Iwosumbar.com, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya menanggapi kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Maka Mulai tengah malam pukul 00 wib pada 3 Juli, Polda Metro akan menutup ruas jalan yang menjadi pintu keluar-masuk DKI Jakarta.
Dalam keterangan, Kapolda mengatakan, dengan penutupan pintu keluar-masuk Jakarta maka aktivitas warga hanya yang diatur di dalam PPKM Darurat.
“Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan mobilitas selain kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19”.
“Seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup mulai pukul 00.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan ketat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat,” ujar Kapolda Fadil Imran, Jumat (2/7/2021).





