(Ket, Poto: Istana Koto Rajo di Kuantan Hilir Seberang Prov Riau. Doc.google)
IWOSUMBAR.COM, PADANG – KABUPATEN Kuantan Singingi adalah wilayah etnis Minangkabau yang hari ini secara administratif berada di wilayah Provinsi Riau.
Adapun suku di Kuansing adalah kebanyakan berasal dari suku Malayu, suku Caniago, suku Pitopang/Patopang, suku Piliang, suku Domo dan lainnya.
Kedudukan Kuantan Singingi dalam tatatan wilayah adat Minangkabau sediri ialah rantau, yakni Rantau Kuantan atau yang dikenali dengan “Rantau Nan Kurang Oso Duo Puluah” dan Rantau Singingi.
Kota ini mendapat julukan Kota Jalur karena mempunyai tradisi yang telah berjalan lebih dari satu abad, yakni tradisi Pacu Jalur.
Setiap tahunnya Tepian Narosa yang berada di tepi Sungai Kuantan akan ramai dengan perlombaan sampan. Atau di Minang Lomba selaju sampan yang diikuti belasan orang buat mendayung.
Masyarakat Kuantan Singingi memiliki kearifan lokal dalam memelihara hutannya. Yaitu rimbo larangan dimana masyarakat tidak diizinkan menebang dan mengambil kayu kecuali untuk kebutuhan sehari-hari seperti kayu api.
Satu lagi Kearifan lokal yang lain adalah lubuk larangan, yaitu menjaga aliran sungai beserta memanfaatkan sumber daya perikanan. (**)





