Peristiwa

LBH Padang Tak Hadiri Sidang SIP Vs Pemprov Sumbar

2
×

LBH Padang Tak Hadiri Sidang SIP Vs Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SIDANG perdana dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar antara pihak Pemohon LBH Padang dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat, (15/3/2024)  terpaksa diskors Majelis.

Hal itu disebabkan karena pihak Pemohon yakni LBH Padang tidak dapat hadir pada sidang tersebut.

Sementara pihak Termohon Pemprov Sumbar dihadiri oleh staf PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil. Namun pihak Termohon tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama.

Baca Juga  Peringati HUT Polwan, Irjen Pol Juansih lepas Peserta Napak Tilas

Kondisi tersebut membuat Majelis Komisioner yang yang terdiri dari Tanti Endang Lestari, Idham Fadhli dan Musfi Yendra memutuskan menskors sidang.

“Dengan demikian sidang ini diskors dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti,” ujar Tanti Endang Lestari yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner pada sengketa ini.

Sengketa Informasi Publik (SIP) antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.

Baca Juga  Lima Korban Banjir Lahar Dingin Masih Belum Teridentifikasi

Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.

Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar. (R)