Hukum

Sidang SIP Hal Proyek Wali Nagari Tak Dihadiri Pemohonnya

2
×

Sidang SIP Hal Proyek Wali Nagari Tak Dihadiri Pemohonnya

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG –  Yufriadi (39), warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, mangkir dari sidang sengketa informasi yang ia mohonkan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (15/3).

Sebelumnya, Yufriadi mengajukan permohonan Informasi Publik terkait pelayanan publik di Wali Nagari Pasir Talang Selatan.

Sidang perdana Sengketa Informasi Publik (SIP) perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 diKetuai oleh Majelis KI Sumbar Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil di Ruang Sidang KI Sumbar, tampak kecewa.

Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca menyatakan, pemohon tidak hadir dalam sidang perdana dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang diajukan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko, Polri Terapkan Restorative Justice

“Mengingat pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Kemungkinan untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir,” katanya.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 menyebutkan bahwa jika pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan sengketa informasi tersebut otomatis dinyatakan gugur.

“Dalam hal ini, kami menganggap pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan dan menyatakan tidak akan pernah hadir. Kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  Kapus KKIP Junaidi, Kunjungi Kantor Karantina Pertanian Padang

Sementara dari pihak termohon, dihadiri Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.

Pada pokok perkara, pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, memohon informasi terkait kasus-kasus yang dia alami, mulai dari kasus malpraktek bidan hingga tuduhan terhadap proyek wali nagari. (**)