IWOSUMBAR.COM, PADANG- SEBUAH kafe yang menghidupkan live musik hingga larut malam di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang di tertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (14/3/2024).
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.I.P., M.Si., mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut.
“Dalam menanggapi laporan tersebut, kami langsung bertindak dan mengamankan beberapa alat musik sebagai barang bukti, termasuk dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan tersebut,” ujar Chandra.
Pemilik kafe diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.
Chandra juga mengatakan, bahwa pemilik kafe telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Chandra juga mengajak seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut, terutama selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. (**)





