IWOSUMBAR.COM, PADANG – REKAPITULASI Penghitungan Suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya selesai berlangsung selama Delapan (8) hari yang dimulai pada Minggu tanggal 3 hingga tanggal 10 Maret 2024.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam pembacaan keterangan
berdasarkan penghitungan D hasil suara pemilu 2024, dimulai suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk provinsi Sumatera Barat dinyatakan telah berakhir.
Dengan telah dihitungnya perolehan suara provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan dari hasil rekap oleh para saksi saksi yang mengikuti rekapitulasi penghitungan, yang dilangsungkan di Truntum hotel Padang .
“Perolehan penghitungan suara hasilnya sah dan ditetapkan. Dari hasil yang sudah dibacakan selanjutnya ditetapkan akan ditandatangani oleh para saksi,” ujar Ketua KPU.
Ketua KPU, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penandatangan dan ditetapkan, “Namun jika masih ada saksi yang berkeberatan dengan hasil tersebut KPU Sumbar akan terbuka menerima dan menyediakan form keberatan”, ujarnya.
Selanjutnya, Surat keputusan hasil suara dari DPRD provinsi Sumbar dibacakan oleh Komisioner KPU bagian divisi hukum.
Ia mengatakan, Keputusan penetapan hasil suara DPRD provinsi Sumatera Barat berdasarkan rakapitulsi pengihitungan suara model D.
“Hasil perolehan suara pemilu anggota DPRD provinsi Sumbar tahun 2024. Ditetapkan pada Minggu 10/03/2024 Pukul 15.39. Wib yang ditandatangani,” katanya.
KPU Sumbar menyatakan bahwa rekapitulasi suara yang sudah dilakukan ini hanya sebatas penghitungan angka angka perolehan suara, bukan penetapan bagi calon terpih.
Saat sidang rekapitulasi penghitungan suara, instrupsi seperti biasa masih tetap ada, dimana saksi merasa adanya mobilisasi kecurangan terjadi dilapangkan.
Atas kecurigaan adanya permasalahan tersebut saksi partai berharap kedepannya KPU dan Bawaslu diminta kedepan untuk profesional dalam perekrutan anggota kpps maupun dalam pengawasan di lapangan. (**)





