IWOSUMBAR.COM, PADANG- KOMISI Pemilihan umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 tingkat provinsi Sumbar.
Rapat Pleno turut dihadiri seluruh saksi – saksi dari 18 partai peserta pemilu, baik dari saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilihan Sumbar serta para undangan baik dari Pemprov, TNI dan Polri. Dilaksanakan malam hari mulai Pukul 20.00 wib di Hotel Truntum yang berlangsung selama tiga hari dimulai Minggu 3-4 Maret 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan tahapan mulai dari tingkat kabupaten kota hingga tingkat provinsi.
Ia juga menyampaikan, pada tahapan tahapan yang telah dilaksanakan semuanya hampir tidak menemukan kendala yang dapat menghambat, sehingga berjalan sesuai dengan yang diharapkan yaitu berjalan lancar.
“Terimakasih kepada seluruh pihak pihak yang serta dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang berakhir pada rapat pleno ini, tentunya para pihak yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan rekapitulasi penghitungan, pihak KPU Sumbar membacakan syarat syarat dan peraturan yang akan dilaksanakan untuk menjadi pedoman bagi para saksi.
KPU Sumbar dalam melakukan penghitungan suara dimulai dengan penghitungan perolehan suara Calon Presiden Kemudian dilanjutkan dengan suara dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. (**)





