IWOSUMBAR.COM, PADANG – SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Kota Sawahlunto menangkap ZZW, seorang pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
ZZW berhasil diamankan di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto pada Sabtu (2/3).
Penangkapan terhadap ZZW didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, yang diterbitkan pada tanggal 09 Februari 2024 terkait tindak pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, sesuai pengakuan korban.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh setelah pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk di proses.
Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH, saat Ini Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah 5 tahun keatas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, katanya. (Er)





