Hukum

Edarkan Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasbar

3
×

Edarkan Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasbar

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – DUA orang Pengedar Sabu dan Puluhan Paket Sabu berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat. Senin (26/2/2024)

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan inisial PR (55) dan AP (30), merupakan warga Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat maraknya penggunaan sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga  Polda Sumbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Padang

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 56 paket kecil sabu-sabu, tiga plastik klip bening, tiga buah mancis, satu jarum, satu unit handphone Nokia, satu botol plastik, serta barang bukti lainnya.

Untuk Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. (**)