Hukum

JE Edarkan Sabu di Bawan Ditangkap Polres Agam Setelah

1
×

JE Edarkan Sabu di Bawan Ditangkap Polres Agam Setelah

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATRESNARKOBA Polres Agam menangkap pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (25/2) siang. Pelaku, berinisial JE (26), ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Penangkapan ini berlangsung dramatis karena pelaku melakukan perlawanan dan bahkan menabrak serta menyeret seorang petugas polisi dalam upaya melarikan diri.

“Operasi penangkapan berlangsung tadi siang sekitar pukul 12.30. Pelaku berusaha kabur dan menyebabkan seorang petugas polisi mengalami luka akibat terseret motor pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Baca Juga  Sat Narkoba Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu

Informasi masyarakat yang diterima polisi menyebutkan bahwa pelaku terlibat bisnis peredaran sabu. Dalam penyelidikan Polisi menemukan pelaku di daerah Pasar Bawan.

Ketika akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak seorang anggota polisi. Meski terluka, petugas tersebut berhasil memegang pelaku hingga bantuan datang dan JE berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu seberat 1,5 gram di saku kanan milik pelaku,” jelas AKP Aleyxi.

Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selain sabu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit smartphone, uang tunai Rp 350 ribu, sehelai celana pendek premium quality, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

Baca Juga  Program Pesantren Lapaski Ber-efek Positif Bagi WBP

JE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (**)