IWOSUMBAR.COM, PADANG – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (24/2/24).
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Pol PP, Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama.
Penertiban diambil karena maraknya PKL yang berjualan di kawasan Jalan Adi Negoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, sehingga menyebabkan kemacetan.
Eka Putra Irwandi menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena PKL tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebelumnya, para PKL sudah sering diberikan teguran secara persuasif untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, namun tidak diindahkan”, ujarnya.
Pada penertiban pihak Satpol PP mengamankan belasan lapak PKL yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, dengan satu lapak PKL juga dibongkar.
Eka Putra Irwandi menekankan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk berjualan, namun di tempat yang sesuai.
Kepada warga PKL diminta tidak berjualan diatas trotoar dan bersama-sama menjaga fasilitas umum sebagaimana mestinya. (**)





