Politik

Heboh Soal Bank Nagari ke Syariah, Ini Kata HM Nurnas

3
×

Heboh Soal Bank Nagari ke Syariah, Ini Kata HM Nurnas

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Laman Media sosial medsos di Sumbar dalam beberapa minggu ini viral membicarakan tentang akan dilakukan -nya konversi Bank Nagari dari konvensional ke syariah.

Bahkan dalam laman Group WhatsApp sempat viral saling beradu argumen masing-masing yang Pro dan Kontra.

Bocoran RUPS terakhir di Bukittinggi jadi bahan diskusi hangat di berbagai laman whatsapp group.

Pertanyaan-nya, apa benar konversi syariah itu kesepakatan RUPS 2019 dan DPRD Sumbar setuju Bank Nagari beralih ke syariah?

Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas ketika dikonfirmasi mengatakan, benar bahwa RUPS lalu setuju Bank Nagari dikonversi ke syariah.

“Benar, tapi RUPS itu tidak kitab suci, persetujuan RUPS 2019 bisa saja dibatalkan oleh RUPS berikutnya,” ujar HM Nurnas, Rabu 30/6-2021

Baca Juga  MenPan RB Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu mengatakan, pemegang saham mayoritas, Pemprov Sumbar tidak perlu keukeuh harus dilaksanakan konversi.

Karena sebagai bank dengan pemilik sahamnya pemerintahan daerah se Sumbar, maka RUPS menentukan kelanjutan dari konversi itu.

Atau bisa saja RUPS terbaru memutuskan bentuk saja yang baru dengan prinsip syariah.

“Jadi buya gubernur jangan gigih menjadikan Bank Nagari kini ke syariah, bikin aja bank baru lebih tepat lagi, ” kata Nurnas.

Artinya, kata HM Nurnas Buya Gubernur bisa mendeklarasikan pembentukan Bank Syariah tanpa mengganggu yang sudah ada.

“Lalu ba iyo batido dengan DPRD Sumbar berapa penyertaan modal untuk Bank baru dengan prinsip syariah itu, terus ajak Pemkab dan Pemko yang ingin ikut penyertaan modal, dan deposan besar untuk memodali, saya kira bisa menorehkan sejarah perbankan syariah di Sumbar ini,” ujar HM Nurnas.

Baca Juga  KIB: Presiden Nanti Harus Teruskan Program Jokowi

DPRD Sumbar kata HM Nurnas dulu setuju syariah asal terpenuhi 16 syarat, yang syarat tersebut adalah sebuah persyaratan dan sampaikan permohonan itu ke OJK.

“Tidak langsung setuju. Tapi silahkan syariah asal 16 syarat konversi ke syariah dipenuhi dan nanti OJK yang mengkajinya apa bank nagari syariah memenuhi persyaratan atau tidak, dulunya,” ujar Nurnas.

Nurnas juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak, sehingga-nya konversi ke syariah menjadi jualan politk.

“DPRD tidak pernah menolak Bank Nagari konversi ke syariah, silahkan kaji dan pahami sebelum mengkonversi ke Syariah itu, ” tandas dia. (***)