Hukum

Polres 50 kota Bakar BB Ganja Kering seberat 10 Kilo

3
×

Polres 50 kota Bakar BB Ganja Kering seberat 10 Kilo

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- POLRES 50 Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 10.635 Kg dari hasil tangkapan awal tahun lalu dilaksanakan pada Jumat (19/11/2024).

Barang bukti (Bb) tersebut merupakan hasil pengungkapan di Bulan Januari 2024 lalu, dengan pelaku RP alias (28) yang merupakan warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306 beserta PJU Polres 50 Kota.

Baca Juga  Masyarakat Mentawai Ajukan Judicial Review ke MK, UU Provinsi Sumbar

Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba”, ujarnya .

Sedangkan pelaku atas
perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1)Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)