Hukum

Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Dibekuk Polsek Ranah Batahan

8
×

Residivis Narkoba Beraksi Curanmor, Dibekuk Polsek Ranah Batahan

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- TIM opsional Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Pelaku, warga Kabupaten Mandailing Natal, berhasil ditangkap oleh petugas berkat bantuan masyarakat di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu dini hari (7/2/2024), sekitar pukul 04.40 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh Dua Buruh Sawit di Solok Selatan

“Adanya laporan tersebut, kami langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung yang berada di Jorong Siduampan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat saksi Raja Martaon (24) mendengar suara sepeda motor. Saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula, kemudian membangunkan korban.

Kemudian korban sempat mengejar ke arah Jorong Air Runding Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

Baca Juga  Bawa Ganja 141 Kg, Oknum A Ditangkap BNNP

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Irjon Siaga, langsung menuju TKP, dan berhasil meringkus pelaku.

Ternyata pelaku merupakan residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2018, dan baru bebas dua minggu yang lalu dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)