Hukum

MH, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Beremas

2
×

MH, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Beremas

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PASBAR – KASUS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin marak di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Unit Reskrim Polsek Kinali, Sungai Beremas, dan Lembah Melintang sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus serupa.

Kali ini, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MH (37) di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok kebun,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga  Satpol-PP Padang Angkut Satu Jerigen Tuak Suling dari Warung

Dikatakan, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2024/ SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 28 Januari 2024 terkait pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban Mansyur Sembiring.

“Pelaku dan barang bukti, satu unit sepeda motor, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Mengantisipasi kasus serupa, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda serta mengaktifkan kegiatan pos ronda.(**)