Peristiwa

Satpol PP Kota Padang Lakukan Tes Urin kepada Seluruh Jajaran

2
×

Satpol PP Kota Padang Lakukan Tes Urin kepada Seluruh Jajaran

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, melalui Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Rasidin, guna melaksanakan tes urin kepada seluruh anggota Senin (5/2/24).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa tes urin yang dilakukan kepada seluruh jajaran merupakan langkah awal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tes urin dilakukan langsung oleh pihak RSUD di Mako Satpol PP kepada seluruh jajaran Satpol PP. Ini merupakan langkah awal dari satuan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ungkap Chandra.

Baca Juga  Leonardy Dorong KB FKPPI Sumbar Perkuat Organisasi

Menurut Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, sebanyak 398 anggota Satpol PP Kota Padang telah menjalani tes urin oleh petugas kesehatan, sementara 11 orang masih belum diuji karena sedang melaksanakan tugas pengamanan atau kegiatan di luar. Mereka juga akan segera menjalani tes urin.

Hasil tes urin diharapkan akan didapatkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Jika ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita percayakan kepada pihak RSUD untuk mendapatkan hasilnya dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Namun, yang pasti, jika ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga  Kebakaran Toko Elektronik di Pasar Raya Kerugian Rp150 Juta

Tes urin yang dilakukan oleh RSUD kepada kejajaran Pol PP Padang merupakan yang pertama untuk lingkup Pol PP pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Chandra menambahkan bahwa tes urin untuk lingkup kesatuan yang dipimpinnya merupakan upaya untuk mencegah personil sebagai petugas penegak Perda agar tidak terlibat dengan narkoba, yang juga merupakan salah satu syarat dalam memperpanjang Kontrak Kerja tahun 2024. (**)