IWOSUMBAR.COM, PADANG- PENERTIBAN Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang. Sebanyak 11 payung dan dua lapak PKL yang melanggar aturan dengan menempati Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang pada Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, penertiban ini sesuai dengan Perwako Padang nomor 438 tahun 2018.
Sebelumnya sudah diingatkan kan, setiap PKL yang berjualan di lokasi tersebut harus mematuhi aturan, jika tidak pihak berwenang akan menertibkan yang melanggar.
“Pada hari ini, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak di kawasan tersebut dibongkar sesuai dengan Perwako nomor 438 tahun 2018,” jelas Rozaldi.
Diketahui, Perwako tersebut menentukan waktu berjualan bagi PKL, yaitu pukul 15.00 WIB di Pasar Raya Barat dan pukul 17.00 WIB di kawasan Permindo.
Selain itu, PKL diharuskan menjaga kebersihan dan ketertiban, serta tidak diperkenankan meninggalkan lapak setelah berjualan.
Rozaldi berharap agar PKL mematuhi aturan yang ada demi menjaga kondusifitas kawasan Pasar Raya Padang. (**)





