IWOSUMBAR.COM, PADANG- POLRES Agam berhasil menggagalkan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO. Diduga pelaku seorang Pria berinisial HN (34) di Kecamatan Lubuk Basung.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang.
Lima korban yang akan diperkerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan, termasuk AMN (18) dari Pasaman, DM (20) dari Rambah Hilir, DAF (23) dari Payakumbuh, AS (24), dan RE dari Lubuk Basung.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan penangkapan tersebut atas laporan masyarakat.
“Pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa biaya, dengan janji gaji belasan juta rupiah”, sebutnya.
Melalui gelar perkara hari Jum’at (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan. Kasus ini akan dijerat sesuai undang-undang TPPO dan perlindungan PMI.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e, serta Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI”. (**)





