IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATPOL-PP Kota Padang merespons cepat laporan dari masyarakat dengan melakukan inspeksi ke salah satu kafe karaoke tersebut. Senin dini hari (29/1/24).
Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo, menyebut dari laporan pemilik kafe kerap memutar musik keras, dan potensial mengganggu ketertiban umum.
Dalam tindakan preventif, pemilik usaha diingatkan untuk mengurangi volume musik.
Suwondo menambahkan bahwa pemilik usaha dapat melanggar Perda 11 tahun 2005, serta diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, memberikan surat teguran dan panggilan serta meminta pelaku usaha kafe karaoke untuk mematuhi aturan dan melengkapi surat izin sesuai regulasi dan peraturan Kota Padang.
“Kita mengimbau kepada seluruh pemilik Kafe Karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya. (**)





