IWOSUMBAR.COM, PADANG – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan di dua Kecamatan, yakni Padang Barat dan Padang Selatan, pada Senin (28/1/24).
Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang menyatakan bahwa pemilik kos terindikasi lalai dalam mengawasi penghuni, yang dapat mengakibatkan gangguan trantibum.
“Dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, Satpol PP mengamankan 19 orang remaja yang menginap, termasuk 10 perempuan dan 9 laki-laki”, ujarnya.
Pasangan bukan pasutri yang tertangkap diarahkan ke Mako untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pemilik kos yang diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 dan Perda 09 tahun 2016 juga dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut. (R)





